This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 18 April 2010

PENDAHULUAN


PENDAHULUAN





LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA:

- LANDASAN HISTORIS

- LANDASAN KULTURAL

- LANDASAN YURIDIS

- LANDASAN FILOSOFIS



TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA:

- TUJUAN NASIONAL

- TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

- TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA



LANDASAN PENDIDIKAN

PANCASILA

1. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.

2. Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) memutuskan dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.



LANDASAN HISTORIS

Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila-sila lainnya.

Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.

Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketata-negaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali keUUD 45.

Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi. Penafsiran Pancasila berbeda-beda:

- Masa Orla:

Pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis - agama - komunis) yang disebut trisila - kemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong);

- Masa Orba:

Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4;

- Masa Reformasi:

MPR melalui Tap MPR no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.



LANDASAN KULTURAL

Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya.

Nilai-nilai Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia.

Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya nilai-nilai baru yang positip, baik dari dalam maupun dari luar negeri.



LANDASAN YURIDIS

UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ps 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang memuat:

a) Pendidikan Pancasila;

b) Pendidikan Agama; dan

c) Pendidikan Kewarganegaraan

UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.

PP no. 60 tahun 1999

Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat.

Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia.

Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.

Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.

LANDASAN FILOSOFIS

Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.

Nilai-nilai itu:

bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan,

berkemanusiaan yang adil dan beradab,

selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan

Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan.

Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.



TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

TUJUAN NASIONAL

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:

…”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan sosial …”

Tujuan di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.

Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, dinyatakan:

Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.



TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4, dinyatakan tujuan pendidikan nasional, yaitu:

“Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”

Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan pengamalan Pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan:

1. Pembentukan manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri

2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh (mampu menangkal setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila)



TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

1. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;

3. Perilaku kebudayaan, dan

4. Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.



BUKU REFERENSI

Syarbaini, Syahrial. (2003). Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia.

_______________Dkk. (2006). Membangnun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Mewarganegaraan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kansil C.S. T. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Pradnya Paramita, 2003. Hlm. 1—17

IDENTITAS NASIONAL

IDENTITAS NASIONAL




Deskripsi Singkat

Bab ini membahas materi tentang identitas nasional yang meliputi pemahaman tentang pengertian identitas nasional, pluralitas bangsa Indonesia, unsur pembentuk identitas nasional yang berupa suku bangsa, kebudayaan bangsa, dan kondisi geografis.



Kompetensi yang mau dicapai

► Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan pengertian identitas nasional

► Mahasiswa dapat memahami parameter identitas nasional

► Mahasiswa dapat memahami unsur-unsur identitas nasional.



Subpokok Bahasan

► Pengertian Identitas Nasional

► Parameter Identitas Nasional

► Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional:

1. unsur sejarah,

2. kebudayaan,

3. budaya unggul,

4. suku bangsa,

5. agama,

6. bahasa.





Pengertian Identitas Nasional

► Kata “identitas” berasal dari kata identity berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.

► Sedangkan “Nasional” menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri-ciri kesamaan, baik fisik seperti, budaya, agama, bahasa, maupun non-fisik seperti, keinginan, cita-cita, dan tujuan.

► Jadi, “Identitas nasional” adalah identitas suatu kelompok masyarakat yang memiliki ciri dan melahirkan tindakan secara kolektif yang diberi sebutan nasional.

► Menurut Koenta Wibisono (2005) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.

► Identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktuall yang berkembang dalam masyarakat.



Parameter Identitas Nasional

► Parameter artinya suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu itu menjadi khas.

► Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran yang digunakan untuk menyatakan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.

► Indikator identitas nasional itu antara lain:

1. Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat:

adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.

2. Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara:

bendera, bahasa, lagu kebangsaan.



3. Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan:

bangunan, peralatan manusia, dan teknologi.

4. Tujuan yang dicapai suatu bangsa:

budaya unggul, prestasi di bidang tertentu.

► Unsur-unsur pembentuk identitas nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologis, yaitu:

 suku bangsa,

 kebudayaan,

 bahasa,

 kondisi georafis.



Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia

► Sejarah

► Kebudayaan:

 Akal budi

 Peradaban: i-pol-ek-sos-han

 Pengetahuan

► Budaya Unggul

► Suku Bangsa: keragaman/majemuk

► Agama: multiagama

► Bahasa

BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945

 BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945


Pengertian UUD 1945
Naskah awal, yang terdiri dari :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
Terdiri dari: 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Dan berisi 2 bagian pokok, yaitu:
1. Sistem Pemerintahan Negara
2. Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia.

Penjelasan UUD 1945
Amandemen UUD 1945 yang ditetapkan MPR-RI KEDUDUKAN UUD 1945
Hukum Dasar tertulis
1. Sebagai norma hukum
    - UUD 1945 bersifat mengikat.
    - Berisi norma-norma
2. Sebagai hukum dasar
    - UUD 1945 merupakan sumber hukum
    - Sebagai alat kontrol

Hukum Dasar tidak tertulis : Konvensi SIFAT UUD 1945
- Singkat
   1. UUD 1945 hanya memuat sebanyak 37 pasal.
   2. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok saja.
- Supel (elastis)
  1. Dapat berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
  2. Aturan yang menyelanggarakan aturan pokok diserahkan kepada UU yang lebih mudah cara membuat, merubah dan mencabutnya.

FUNGSI UUD 1945
- Mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan.
- Menentukan dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban negara, aparat negara dan warga negara.

Makna pembukaan UUD 1945
Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan.
Mengandung nilai-nilai :
- Universal
- Lestari

Makna alinea-alinea dalam pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama
- Mengungkapkan suatu dalil obyektif, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
- Mengungkapkan pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.

Alinea Kedua
- Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
- Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian.
Alinea Ketiga
- Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atasProklamasi kemerdekaan.
- Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea Keempat
- Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional.
- Menegaskan bahwa bangsa Indonesia menpunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
- Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik.
- Menegaskan bahwa negara Indonesia mempinyai dasar falsafah Pancasila.

Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
- Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan Persatuan (Sila III Pancasila).
- Negara mewujudkan Keadilan Sosial (Sila V Pancasila).
- Negara yang Berkedaulatan Rakyat (Sila IV Pancasila).
- Ketuhanan YME dan Kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila I dan II Pancasila).

Hubungan Pokok-pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
- Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.
- Suasana kebatinan UUD 1945 serta Cita Hukum UUD 1945 bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila.

Tujuh Kunci Pokok sistem Pemerintahan Negara RI

- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
- Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme.
- Kekuasaan negara yang tertinggi dilaksanakn MPR.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Kelembagaan Negara
-> Lembaga tertinggi negara adalah MPR, pemegang dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
-> Lembaga tinggi Negara :
     - Presiden, sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala negara dan mendataris MPR.
     - DPR, sebagai wakil rakyat yang memili fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
     - DPA, sabagai penasihat presiden.
     - BPK, sebagai pemeriksa tanggung jawab keuangan negara.
     - MA, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.

Hubungan Negara Dengan Warga Negara dan HAM Menurut UUD 1945
- Menurut UUD 1945, hubungan negara dengan warga negara erat kaitannya dengan hak asasi manusia.
- Warga negara ialah orang-orang Indonesia dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, meyakini Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara RI.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Lambang-lambang Persatuan Indonesia
- Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.
- Bahasa negara adalah Bahasa Indonesia.
- Lambang negara adalah Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”.
- Lagu Kebangsaan negara Indonesia adalah Indonesia Raya.

Perubahan UUD 1945
- Untuk merubah UUD 1945 sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Kedudukan Aturan Peralihan Dan Aturan Tambahan
- Dengan dikukuhkannya Dekrit Presiden 5Juli 1959, tentang berlakunya kembali UUD 1945, pasal-pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan tidak berlaku lagi.
- Kecuali Pasal II aturan Peralihan yang berbunyi : Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

FILSAFAT PANCASILA

FILSAFAT PANCASILA


KOMPETENSI YANG MAU DICAPAI

- Mahasiswa dapat mendefinisikan pengertian filsafat dan filsafat Pancasila;
- Mahasiswa dapat menjelaskan Pancasila sebagai jati diri bangsa;
- Mahasiswa dapat menganalisis sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat;
- Mahasiswa dapat menguraikan aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis Pancasila;
- Mahasiswa dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia;
- Mahasiswa dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

SUBPOKOK BAHASAN
1. Pengertian Filsafat dan Filsafat Pancasila
2. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
    2.1. Ontologi Pancasila
    2.2. Epistemologi Pancasila
    2.3. Aksiologi Pancasila
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
4. Pancasila sebagai Dasar Negara

PENGERTIAN FILSAFAT DAN FILSAFAT PANCASILA
-> Pengertian Filsafat
    - Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani filosofia (philosophia).
   - Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.
   - Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan.
  - Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya.

-> Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras.
    • Ketika Pythagoras ditanya, apakah engkau seorang yang bijaksana?
   • Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, ‘saya hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai pengetahuan’.
 
-> Ada dua pengertian filsafat, yaitu:
    • Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
    • Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
    • Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.

-> Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis.

-> Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.

-> Pengertian Filsafat Pancasila
    - Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
    - Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
   - Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani).
  - Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).

PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT

- Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
- Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
- Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.

Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.

Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.

Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.

Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
1. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
    - Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
    - Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
    - Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
    - Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
    - Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4.

Inti sila-sila Pancasila meliputi:
- Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
- Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
- Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
- Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
- Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
- Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya.
- Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan.
- Oleh karena itu, berikut ini akan dibahas landasan Ontologis Pancasila, Epistemologis Pancasila dan Aksiologis Pancasila.

1. Landasan Ontologis Pancasila
    - Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika.
   - Masalah ontologis antara lain: Apakah hakikat sesuatu itu? Apakah realitas yang ada tampak ini suatu realitas sebagai wujudnya, yaitu benda? Apakah ada suatu rahasia di balik realitas itu, sebagaimana yang tampak pada makhluk hidup? Dan seterusnya.
   - Bidang ontologi menyelidiki tentang makna yang ada (eksistensi dan keberadaan) manusia, benda, alam semesta (kosmologi), metafisika.
   - Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
   - Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
  - Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia.
   - Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
   - Sedangkan manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka secara hirarkis sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila Pancasila lainnya. (lihat Notonagoro, 1975: 53).
   - Hubungan kesesuaian antara negara dan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab-akibat:
Negara sebagai pendukung hubungan, sedangkan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai pokok pangkal hubungan.
   - Landasan sila-sila Pancasila yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil adalah sebagai sebab, dan negara adalah sebagai akibat.

2. Landasan Epistemologis Pancasila
   - Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan.
    - Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan.
    - Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadinya ilmu atau science of science.
    - Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
      1. Tentang sumber pengetahuan manusia;
      2. Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
      3. Tentang watak pengetahuan manusia.
    - Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
  - Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
  - Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
   - Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.
    - Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila.
   - Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal.
    - Sifat hirarkis dan bentuk piramidal itu nampak dalam susunan Pancasila, di mana sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainny, sila kedua didasari sila pertama dan mendasari serta menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima, sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima, sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelma, sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan keempat
   - Dengan demikian susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya.
     - Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
     1. Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
      2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
       3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40)
    - Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif, dan animal. Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar, berdasarkan pemikiran memoris, reseptif, kritis dan kreatif. Selain itu, potensi atau daya tersebut mampu meresapkan pengetahuan dan menstranformasikan pengetahuan dalam demontrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham.
      - Dasar-dasar rasional logis Pancasila menyangkut kualitas maupun kuantitasnya, juga menyangkut isi arti Pancasila tersebut.
     - Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi.
     - Manusia pada hakikatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tinggi.
    - Dengan demikian kebenaran dan pengetahuan manusia merupapakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa dan kehendak manusia untuk mendapatkankebenaran yang tinggi.
     - Selanjutnya dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, maka epistemologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
    - Sebagai suatu paham epistemologi, maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalamupaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.

3. Landasan Aksiologis Pancasila
   - Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.
    - Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, ilmu atau teori.
    - Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Bidang yang diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisika suatu nilai.
     - Nilai (value dalam Inggris) berasal dari kata Latin valere yang artinya kuat, baik, berharga. Dalam kajian filsafat merujuk pada sesuatu yang sifatnya abstrak yang dapat diartikan sebagai “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness). Nilai itu sesuatu yang berguna. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
    - Nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia (dictionary of sosiology an related science). Nilai itu suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek.
     - Ada berbagai macam teori tentang nilai.
    - Max Scheler mengemukakan bahwa nilai ada tingkatannya, dan dapat dikelompokkan menjadi empat tingkatan, yaitu:
    1) Nilai-nilai kenikmatan: dalam tingkat ini terdapat nilai yang mengenakkan dan nilai yang tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau menderita.
    2) Nilai-nilai kehidupan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang penting dalam kehidupan, seperti kesejahteraan, keadilan, kesegaran.
     3) Nilai-nilai kejiwaan: dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Nilai-nilai semacam ini misalnya, keindahan, kebenaran, dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat.
    4) Nilai-nilai kerokhanian: dalam tingkat ini terdapat moralitas nilai yang suci dan tidak suci. Nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi. (Driyarkara, 1978)
     - Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusia ke dalam delapan kelompok:
       1) Nilai-nilai ekonomis: ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
       2) Nilai-nilai kejasmanian: membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan.
    3) Nilai-nilai hiburan: nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
       4) Nilai-nilai sosial: berasal mula dari pelbagai bentuk perserikatan manusia.
       5) Nilai-nilai watak: keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
       6) Nilai-nilai estetis: nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
       7) Nilai-nilai intelektual: nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
       8) Nilai-nilai keagamaan
     - Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam,, yaitu:
       1) Nilai material, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia.
     2) Nilai vital, yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakana kegiatan atau aktivitas.
     3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani yang dapat dibedakan menjadi empat macam:
        a) Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
        b) Nilai keindahan, atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan (aesthetis, rasa) manusia.
        c) Nilai kebaikan, atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak (will, karsa) manusia.
     d) Nilai religius, yang merupakan nilai kerokhanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
      - Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
       1) Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
       2) Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
      3) Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
      - Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.
    - Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
    - Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA

Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Jadi secara harafiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang tetap sifatnya dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan, paham.

Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup.

Beberapa pengertian ideologi:
- A.S. Hornby mengatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang.
- Soerjono Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan, dan agama.
- Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
- Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
- Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
- Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.

Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Pancasila sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideologi terbuka.

Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya

Sifat Ideologi
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
1. Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
2. Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
3. Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bebrsifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.

Faktor Pendorong Keterbukaan Ideologi Pancasila
- Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
- Kenyataan menujukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan dirinya.
- Pengalaman sejarah politik masa lampau.
- Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Sekalipun Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
- Stabilitas nasional yang dinamis
- Larangan terhadap ideologi marxisme, leninnisme dan komunisme
- Mencegah berkembangnya paham liberalisme
- Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat
- Penciptaan norma-norma baru harus melalui konsensus.

Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
- Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang ber-Keadilan.
- Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.

BAB 2. SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


BAB 2
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

Diperlukan pemahaman tentang sejarah perjuangan bangsa untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan bangsa, selain itu berfungsi untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh.
Secara epistomologis, Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai Pandangan hidup, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia waktu mendirikan bangsa.

A. Masa Kejayaan Nasional
Menurut Moh. Yamin, Negara Kebangsaan Indonesia terbentuk melalui 3 tahap :
1. Zaman Sriwijaya => bercirikan kedatukan
2. Zaman Majapahit => bercirikan keprabuan
3. Zaman Indonesia => kebangsaan modern

o Zaman Kerajaan Kutai (400 M)
Masyarakat Kutai menampilkan nilai-nilai sosial politik dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri serta sedekah kepada brahmana.

o Zaman Kerajaan Sriwijaya (Abad VII)
Berkembang pesat, mempunyai letak strategis menjadi pusat perdagangan, pusat agama dan kebudayaan yang disegani di Asia Tenggara. Dan merupakan Kerajaan Maritim yang disegani.

o Zaman Kerajaan sebelum Majapahit
Merupakan kerajaan-kerajaan kecil secara silih berganti. Refleksi puncak budaya Jawa Tengah ditandai dengan berdirinya Stupa Borobudur dan Candi Prambanan.
- Jawa Tengah
Kerajaan Kalingga => candi Kalasan & vihara
Dinasti Syailendra => borobudur & prambanan
- Jawa Timur
Kerajaan Airlangga => bangunan keagamaan, toleransi beragama, pertanian, musyawarah, dan dagang.

o Zaman Kerajaan Majapahit
Majapahit berdiri pada tahun 1292 di Jawa Timur, mencapai puncak pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada dan Laksamana Nala dengan armadanya mampu mempersatukan Nusantara.
Ciri kehidupan Majapahit :
Bhinneka Tunggal Ikan Tan Hana Dharma Mangrua, yang tertulis di Kitab Sutasoma oleh Mpu Tantular.
Pancasila Krama, tertulis di Kitab Negarakertagama oleh Mpu Prapanca (1365).
Majapahit kehilangan kedaulatannya pada tahun 1478.

B. Perjuangan Bangsa Indonesia melawan sistem penjajahan.
o Perjuangan sebelum Abad XX.
Masa kerajaan Islam di Indonesia, mulailah datang Portugis, Spanyol, Belanda dengan tujuan mencari rempah-rempah.
Pada hakikatnya perlawanan secara fisik terhadap Belanda terjadi secara sendiri-sendiri hampir di setiap daerah di Indonesia.
Tidak adanya persatuan dan koordinasi dalam melakukan perlawanan, sehingga tidak berhasil mengusir penjajah, sebaliknya malah memperkukuh kedudukan penjajah. Diperparah karena Belanda menerapkan sistem monopoli melalui Sistem Tanam Paksa (1930-1870).

o Kebangkitan Nasional
- Kebangkitan dunia timur yang menghilangkan keraguan atas kesanggupan berdiri sendiri sebagai bangsa yang terhormat.
@ Republik Philipina => Jose Rizal (1898)
@ Kemenangan Jepang atas Uni Soviet di Tsusima (1905)
@ Partai Kongres India => Tilak & Gandhi
@ Boedi Oetomo di Indonesia => Dr. Wahidin Sudirohusodo (1908)
@ Gerakan Sun Yat Sen (1911) dengan Republik China
@ Boedi Oetomo (20 Mei 1908)
- Merupakan pelopor pergerakan nasional yang bergerak dalam bidang pendidikan dan sosial.
- Gerakan aktif dalam politik praktis.
- Melahirkan “Generasi 1908” yang merintis hari depan bangsa Indonesia.
- Tumbuhnya berbagai organisasi dan gerakan sosial :
@ Serikat Dagang Islam (1909) => H.O.S. Cokroaminoto
@ Indische Partij (1913) => Tiga Serangkai
@ Perserikatan Komunis Indonesia (1920)
@ PNI (1927) => Soekarno, Cipto Mangunkusumo, Sartono
@ Partindo (1931)
@ Pendidikan Nasional Indonesia (1933) => Moh. Hatta dan Sutan Sjahrir.
@ Sumpah Pemuda (1928)
- Semula pemuda berjuang dalam organisasi yang bersifat kedaerahan.
- Golongan muda tampil dipelopori Moh. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto, dll mengikrarkan Sumpah Pemuda.
- Sikap pemuda Indonesia dipengaruhi oleh perkumpulan mahasiswa Indonesia di negeri Belanda yang bernama “Perhimpunan Indonesia” yang dipimpin oleh Moh. Hatta, Ali Sastroamidjojo, Nasir Datuk Pamuncak dan lain-lain serta Partai Nasional Indonesia.
- Tanggal 31 Desember 1930 berdiri wadah fungsi pergerakan pemuda bernama “Indonesia Muda”.
- Zaman Penjajahan Jepang (1942)
- Tanggal 8 Maret 1942, penyerahan Indonesia dari Belanda kepada Jepang.
- Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda sebagai Pemimpin Asia/Saudara Tua dan menarik hati Indonesia dengan janji merdeka kelak dikemudian hari, karena terdesak oleh Sekutu Barat membutuhkan dukungan bangsa Indonesia.
- Tanggal 3 Oktober 1943, pembentukan Pasukan Pembela Tanah Air (PETA).
- Tanggal 7 September 1944, janji Jepang tentang Kemerdekaan Indonesia.

o Pembentukan BPUPKI dengan ketua Dr. KRT. Radjiman W dan beranggotakan 60 orang tanggal 29 April 1954 yang bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berhubungan dengan pembentukan Indonesia merdeka.
o Sidang BPUPKI I (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945)
Membahas dasar/falsafah negara, 3 usulan :
- Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
- Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945) mengemukakan :
1. Teori Negara Perseorangan (Liberalism).
2. Teori Negara Kelas (Sosialism/Komunism).
3. Teori Negara Integralistik.
- Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

o Sidang BPUPKI II (10 – 17 Juli 1945)
Keputusan penting yang dihasilkan :
a. Bentuk Negara => Republik.
b. Wilayah Negara => Wilayah Hindia Belanda.
c. Membentuk Panitia Kecil :
1. Panitia Perancang UUD => Ir. Soekarno.
2. Panitia Ekonomi dan Keuangan => Drs. Moh. Hatta.
3. Panitia Pembelaan Tanah Air => Abikusno.
d. Menyetujui piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD.
Sidang Pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 menghasilkan (dasar-dasar) Rancangan UUD.
Pembentukan PPKI tanggal 9 Agustus 1945 dengan tugas menetapkan UUD dan lain-lain mengenai negara Indonesia.
PPKI menjadi Badan Nasional (15 Agustus 1945), karena Jepang menyerah kepada Sekutu.

o Sidang PPKI => 27 orang anggota
- Keputusan Sidang :
@ 18 Agustus 1945
Mengesahkan UUD 1945 => Pembukaan & Batang tubuh.
Memilih Ir. Soekarno => Presiden dan Drs. Moh. Hatta => Wakil Presiden.
Menetapkan KNIP sebagai badan musyawarah darurat dengan ketua Mr. Kasman Singodimedjo.
@ 19 Agustus 1945
Penetapan 12 Kementrian dalam lingkungan pemerintah.
Menetapkan Indonesia terdiri dari 8 propinsi => Jabar, Jateng, Jatim, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil.
@ 20 Agustus 1945
Dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR).
@ 22 Agustus 1945
Kedudukan Komite Nasional di Jakarta.

C. Setelah Proklamasi Kemerdekaan
o Proklamasi Kemerdekaan dan maknanya
- Dari sudut hukum :
Bangsa Indonesia telah merdeka, menghapus tata hukum kolonial, dan menggantinya dengan tata hukum nasional saat itu juga
- Dari sudut politis-ideologis:
Bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajahan
- Proklamasi kemerdekaan sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia

o Proses Pengesahan Pancasila dan Dasar Negara
- Tanggal 18 Agustus 1945 sidang - I PPKI mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 menjadi UUD 1945, yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh, setelah diadakan perubahan-perubahan dari Piagam Jakarta
- Perubahan-perubahan tersebut meliputi

o Mukadimah diganti menjadi Pembukaan

o Kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti “Ketuhanan Yang Maha Esa”

o Perubahan pada batang tubuh UUD 1945, antara lain ayat (1) pasal 29 berubah menjadi “Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa”

o Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan

1. Masa Revolusi Fisik
1.    Belanda ingin menjajah kembali Indonesia dengan Agresi militer I (tahun 1947) dan Agresi militer II (tahun 1948)
2.    Muncul pemberontakan dari dalam negeri seperti DI/TII, PKI Madiun (tahun 1948), PRRI/PERMESTA (tahun 1956),dan G-30S/PKI (tahun 1965)

2. Masa Demokrasi Liberal
o    Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1946
- Menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum habis masa berlakunya
o    Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
- Mengubah kabinet Presidensiil (UUD 1945) menjadi kabinet Ministrill (Parlementer) berdasarkan asas Demokrasi Liberal
o    Pembentukan RIS dan KRIS (Konstitusi Republik Indonesia Serikat) tanggal 27 Desember 1949
o    Lahirnya NKRI dan UUDS 1950

3. Masa Orde Lama
o    Mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
o    Pembentukan MPRS dengan suatu PenPres serta lembaga-lembaga tinggi lainnya
o    Pemusatan kekuasaan dengan mendirikan badan-badan yang tidak dikenal dalam UUD 1945, yaitu Front Nasional dan Badan Pengawasan Aparatur Negara
o    Pengangkatan Presiden Soekarno menjadi Pemimpin Besar Revolusi dan sebagai Presiden seumur hidup oleh MPRS

4. Masa Orde Baru
o    Melaksanakan Trikora, untuk memasukan Irian Barat ke wilayah RI
o    Mengadakan sidang MPRS IV tahun 1966, sidang istimewa tahun 1957, dan sidang MPRS V tahun 1968 sebagai suatu koreksi prinsip terhadap penyelewengan yang telah dilakukan oleh Orde Lama
o    Sidang MPR tahun 1973, sebagai upaya MPR untuk mengatur kembali, melengkapi, dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan UUD 1945 serta melampirkan Pelita dan Repelita II dalam rangka pelaksanaan GBHN

5. Era Global
o    Pengangkatan wakil Presiden B.J. Habiebie sebagai Presiden dan pembentukan kabinet Reformasi
o    Mengeluarkan TAP MPR-RI No X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
o    Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dengan TAP MPR No XI/MPR/1998